Todung juga cemas terhadap hasil pemilu di beberapa daerah yang dianggapnya tidak sesuai dengan prediksi kubunya.
"Nah, inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3, Ganjar-Mahfud, sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI Perjuangan, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara, dan NTT. Unbelievable," katanya.
Menurutnya, kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu perlu dikoreksi, bukan ditolak. Ia menekankan pentingnya tindakan untuk memperbaiki proses pemilu demi kepentingan demokrasi.
Setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua pihak diberi waktu 3 hari untuk menyiapkan permohonan gugatan yang akan diajukan ke MK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Rencana Politik Jangka Pendek: Jangan Nge-Hoaks, Kita Pakai Jalur Konstitusi
Todung menyebutkan bahwa tim Ganjar-Mahfud akan menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan, dengan rencana mengajukan gugatan pada tanggal 24 Maret 2024.
Todung menjelaskan bahwa setelah pengajuan gugatan, pihaknya akan menunggu panggilan resmi dari MK untuk menentukan jadwal sidang. Diperkirakan sidang dapat dilaksanakan pada tanggal 25 atau 26 Maret 2024.***