Tiba di MK Siang Hari Ini, Ganjar: Gugatan Kami Bakal Lebih Detail daripada Kubu Anies-Cak Imin

- 27 Maret 2024, 14:00 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /Foto: Antara/M Risyal Hidayat

PEMBRITA BOGORCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 akan disampaikan secara sistematis, dengan menguraikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam konferensi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat pada Rabu siang, 27 Maret 2024, Ganjar menyatakan, "Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yang TSM, yang mempengaruhi juga berdasarkan data fakta nanti akan ada saksi-saksi, saksi fakta, saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan gugatannya dengan mengungkit kunjungan Presiden Jokowi dan pembagian bansos di berbagai daerah yang dianggap sebagai kampanye terselubung.

Namun, tim hukum Prabowo-Gibran menyoroti kejelasan isi gugatan tersebut.

Pengacara kubu Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai gugatan Anies-Cak Imin sebagai gugatan yang mengambang dan tidak jelas. Hotman menambahkan, "Yang digugat apa, yang dibahas bansos."

Hadir di MK, Ganjar: Semoga Semua Pihak Bisa Taat Konstitusi

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. /Foto: Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

Ganjar bersama Mahfud Md tiba di MK untuk mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Mereka menyatakan harapan mereka terkait proses demokrasi di Indonesia. Ganjar menyampaikan, "Saya sampaikan lebih besar lagi harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi."

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x