Sekda Kabupaten Keerom Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

- 17 April 2024, 11:00 WIB
Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Rp18, 2 Milliar
Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Rp18, 2 Milliar /

PEMBRITA BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan kerugian negara Rp18,2 miliar. Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari.

"Kami telah menahan Trisiswanda Indra atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Rabu, 17 April 2024.

Benny mengatakan Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

Adapun Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 14 april 2024.

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombsen Ade Sapari mengatakan Trisiswanda Indra terlibat kasus saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom, dengan total anggaran Bansos yang dikelola saat itu adalah Rp24 miliar, namun Rp 18,2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x