BREAKING NEWS: MK Tolak Semua Gugatan Kubu Anies-Cak Imin

- 22 April 2024, 14:30 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

MK awalnya menganggap berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.

Namun, setelah membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan, MK menyimpulkan bahwa "Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum."

Salah satu pertimbangan utama MK adalah terkait dengan dalil Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK menyatakan bahwa dalil yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum.

Mereka juga mencatat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK: Tidak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Selain itu, dalil yang menyebutkan adanya nepotisme dan cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Dalam penjelasannya, para hakim MK berkata bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x