PEMBRITA BOGOR - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Setiap bulannya, masyarakat miskin atau rentan miskin menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 atau lebih, tergantung pada kondisi dan kategori penerima.
Pencairan dana PKH dilakukan dalam empat tahap selama setahun, dengan total keseluruhan bantuan dibagikan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp600.000 atau lebih.
Untuk menjadi penerima PKH, seseorang harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki kondisi ekonomi yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Kategori penerima PKH meliputi ibu hamil, anak sekolah, lansia, balita, dan penyandang disabilitas. Setiap penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bagi warga negara asing, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Cara Dapat Bansos PKH 2024
Untuk mengetahui apakah seseorang layak mendapatkan bantuan PKH 2024, dapat dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Pertama, akses laman resmi berikut ini: cekbansos.kemensos.go.id.
Pastikan untuk memiliki koneksi internet yang baik saat mengakses situs tersebut. Kedua, siapkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Isi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom yang sudah disediakan, mulai dari nama lengkap hingga alamat.