Waduh! Ternyata Tak Semua Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH, Ini Kriteria dan Besaran Nilainya

- 29 Januari 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi BLT PKH Anak Sekolah
Ilustrasi BLT PKH Anak Sekolah /iNSulteng.com/ilustrasi

PR BOGOR – Selama pandemi Covid-19, pemerintah melalui sejumlah kementrian telah membagikan sejumlah bantuan masyarakat.

BLT ibu hamil dan balita diberikan pada yang memenuhi kriteria ini.

Satu di antara yang terbaru adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Tak Tahu Dirinya Terkenal di Indonesia, Pemeran 'Film Dewasa' Kakek Sugiono Beri Pesan Ini

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan BLT senilai Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita.

Namun, tetap diperhatikan. Sebab, ternyata tak semua ibu hamil dan balita berhak menerima BLT.

Jadi, ini kriteria ibu hamil dan balita yang hanya menerima BLT dari Kemensos.

Baca Juga: Isu Keretakan Rumah Tangga Jadi Sorotan Publik, Rachel Vennya Ungkap Fakta yang Sebenernya

Bukan tanpa alasan, Program Keluarga Harapan dibentuk Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah