Presiden Jokowi Beri Tiga Penjelasan Mengapa UU Cipta Kerja Wajib Diundangkan Meski Dikecam Publik

- 9 Oktober 2020, 22:53 WIB
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Tangkapan layar, Presiden Jokowi beri tanggapan soal penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja /Sekretariat Presiden

PR BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menggelar konferensi pers terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara virtual di Istana Bogor pada 9 Oktober 2020.

Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan, tujuan harus disahkannya UU Cipta Kerja adalah untuk kebutuhan penyediaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Kepala Negara mengklaim, terdapat tiga alasan mengapa harus ada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ratusan Pendemo UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Berasal dari 3.862 Orang yang Diamankan Polisi

“Dalam rapat terbatas pagi tadi, saya tegaskan mengapa kita butuh UU Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Jokowi melansir akun resmi kepresidenan, Jumat, 9 Oktober 2020.

“Apalagi di tengah pandemi ini terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19, 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah dimana 39 persen pendidikan SD, sehingga perlu mendorong lapangan cipta kerja baru khususnya di sektor padat karya,” sambungnya.

Kemudian yang kedua, Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil, Perseroan Terbatas (PT), serta koperasi yang dipermudah perizinannya.

Baca Juga: Kim Ok Bin dan Lee Joon Hyuk Bakal Adu Akting di Film Korea Terbaru 'Dark Hole'

Ketiga, UU Cipta Kerja disebut Jokowi dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar (pungli) bisa dihilangkan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x