Omnibus Law Disahkan DPR, Tak hanya Buruh Puluhan Perusahaan AS dan Investor Juga Pertanyakan UU Ini

- 10 Oktober 2020, 19:32 WIB
Potret Wamenlu, Mahendra Siregar.*/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Potret Wamenlu, Mahendra Siregar.*/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay /

PR BOGOR – Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar berbicara mengenai sejumlah aspek dari UU Cipta Kerja pada para pelaku usaha Amerika Serikat.

Penjelasan mengenai UU Cipta Kerja itu disampaikan Mahendra Siregar dalam acara “Indonesia-US Virtual Business Meeting” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 9 Oktober 2020.

Wamenlu Mahendra mengatakan, pihaknya menerima sejumlah surat, pesan, dan surat terbuka dari beberapa negara di dunia.

Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan Pendemo UU Cipta Kerja, Sebagian Bilang di Jakarta Tinggal Lempar Batu Saja

Sebanyak 36 portofolio Investors dan 23 perusahaan dan asosiasi dari pembeli produk ekspor asal Indonesia.

“Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan,” kata Mahendra seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com pada 9 Oktober 2020.

Ia menjelaskan kepada para pelaku usaha, UU Cipta Kerja merevisi sekitar 80 undang-undang lain yang telah ada, sebagai upaya memperbaiki kepastian hukum, menyelaraskan undang-undang, dan menyederhanakan semua aktivitas bisnis termasuk prosedur investasi.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 5,0 Magnitudo Guncang Barat Daya Bengkulu Selatan, Dirasakan di 8 Kawasan

Masalah isu lingkungan, kata dia, pasal 22 UU Cipta Kerja tetap mengharuskan penanam modal melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum mendapat izin usaha.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x