Polisi Amankan Ribuan Pendemo UU Cipta Kerja, Sebagian Bilang di Jakarta Tinggal Lempar Batu Saja

- 10 Oktober 2020, 18:42 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus*/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus*/Antara /Fianda Rassat/

PR BOGOR - Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 1.192 orang dalam kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, sebanyak 285 orang terindikasi terlibat dalam tindak pidana. Dalam kasus ini, penyidik bahkan menetapkan 87 orang sebagai tersangka.

“Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang deperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bogor.com pada laman Antara News, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 5,0 Magnitudo Guncang Barat Daya Bengkulu Selatan, Dirasakan di 8 Kawasan

Yusri Yunus menjelaskan, dari 87 orang tersebut ada tujuh yang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan,” katanya,

Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

Baca Juga: Hindari Banjir, Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes Digeser

Yusri Yunus mengatakan pihak polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum, dan fasilitas milik kepolisian, seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x