PR BOGOR – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari sangat menyayangkan perlakuan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.
Wartawan, menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres.
Baca Juga: Korban Demo UU Omnibus Law Penuhi RS Polri, Kapolda Metro Jaya: Anggota Polri 28 dan TNI 3 Orang
Dengan begitu, semua pihak petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.
“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisani maupun kode etik jusnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” ujar Atal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bogor.com pada laman Warta Ekonomi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Maka dari itu, pihak mana pun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.
Baca Juga: Surati Ketua DPR Puan Maharani, Demokrat Belum Terima Draft UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan
“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak bolek dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” katanya.