Jurnalis Jadi Korban Oknum Polisi dalam Demo UU Cipta Kerja, Ingat Kerja Wartawan Dilindungi UU Pers

- 10 Oktober 2020, 14:08 WIB
Ketua Umum PWI Atal S. Depari meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum PWI Atal S. Depari meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Dewanto Samodro/

PR BOGOR – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari sangat menyayangkan perlakuan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

Wartawan, menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres.

Baca Juga: Korban Demo UU Omnibus Law Penuhi RS Polri, Kapolda Metro Jaya: Anggota Polri 28 dan TNI 3 Orang

Dengan begitu, semua pihak petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisani maupun kode etik jusnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” ujar Atal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bogor.com pada laman Warta Ekonomi, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Maka dari itu, pihak mana pun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Surati Ketua DPR Puan Maharani, Demokrat Belum Terima Draft UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak bolek dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” katanya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x