PR BOGOR - Otoritas Pakistan memblokir media sosial TikTok pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin, hal ini karena gagal menyaring konten yang berbau tidak bermoral dan tidak senonoh.
Larangan tersebut muncul karena keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video itu.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan telah menjelaskan, pihaknya akan meninjau adanya larangan dengan meminta TikTok untuk memoderasi konten yang telah melanggar hukum.
Baca Juga: Rombongan Korban Kelompok Separatis Intan Jaya Papua Diterbangkan ke Jakarta, Ada Juga Dosen UGM
Atas kejadian ini pihak dari TikTok berjanji akan berkomitmen untuk selalu mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi tersebut ditawarkan.
"Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini," ujarnya pihak TikTok, melansir Antara News, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Aplikasi TikTok, milik ByteDance yang berasal dari Tiongkok menjadi sangat populer dalam waktu yang begitu singkat dengan mendorong banyak pengguna usia muda untuk mengunggah video singkat.
Baca Juga: Jurnalis Jadi Korban Oknum Polisi dalam Demo UU Cipta Kerja, Ingat Kerja Wartawan Dilindungi UU Pers
Tetapi ada sejumlah negara telah menyuarakan kekhawatiran keamanan dan privasi atas hubungannya dengan China tersebut.
Juni 2020, TikTok telah diblokir oleh Negara India, yang saat itu merupakan pasar terbesar.