Pakistan Blokir TikTok Lantaran Kontennya Tak Bermoral dan Tak Senonoh, Padahal Ada 20 Juta Pengguna

- 10 Oktober 2020, 14:46 WIB
TikTok
TikTok /unsplash.com

PR BOGOR - Otoritas Pakistan memblokir media sosial TikTok pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin, hal ini karena gagal menyaring konten yang berbau tidak bermoral dan tidak senonoh.

Larangan tersebut muncul karena keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video itu.

Otoritas Telekomunikasi Pakistan telah menjelaskan, pihaknya akan meninjau adanya larangan dengan meminta TikTok untuk memoderasi konten yang telah melanggar hukum.

Baca Juga: Rombongan Korban Kelompok Separatis Intan Jaya Papua Diterbangkan ke Jakarta, Ada Juga Dosen UGM

Atas kejadian ini pihak dari TikTok berjanji akan berkomitmen untuk selalu mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi tersebut ditawarkan.

"Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini," ujarnya pihak TikTok, melansir Antara News, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Aplikasi TikTok, milik ByteDance yang berasal dari Tiongkok menjadi sangat populer dalam waktu yang begitu singkat dengan mendorong banyak pengguna usia muda untuk mengunggah video singkat.

Baca Juga: Jurnalis Jadi Korban Oknum Polisi dalam Demo UU Cipta Kerja, Ingat Kerja Wartawan Dilindungi UU Pers

Tetapi ada sejumlah negara telah menyuarakan kekhawatiran keamanan dan privasi atas hubungannya dengan China tersebut.

Juni 2020, TikTok telah diblokir oleh Negara India, yang saat itu merupakan pasar terbesar.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x