PR BOGOR - Otoritas Korea Selatan mendenda perusahaan jejaring media sosial berbagi video asal Tiongkok, TikTok lantaran ada 6007 data pengguna di negara itu tidak dilindungi.
Imbasnya perusahaan didenda sebesar 186 juta won atau setara Rp2,2 miliar karana disebut melanggar aturan data pribadi di negeri gingseng itu.
Diberitakan di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, Kamis 16 Juli 2020, sejak 31 Mei 2017 hingga 6 Desember 2019 terdapat 6007 komponen data anak yang dikumpulkan TikTok di Korea Selatan.
Baca Juga: V BTS Disebut Sukses dengan Lagu Sweet Night karena Melanie Fontana, ARMY Geram: Stop Berulah!
Alhasil, TikTok dianggap lalai dalam melindungi privasi data anak-anak yang menggunakan platformnya.
Menanggapi tudingan ini, TikTok mengakui hanya meng-outsource penyimpanan datanya ke perusahaan pihak ketiga saat dibutuhkan.
Perusahaan sangat menyesal lantaran tidak memberi tahu penggunanya terlebih dahulu mengenai hal ini.
Baca Juga: 2 Anak Angkat Ashanty dari Seorang Pemulung Diberangkatkan ke Pesantren, Berharap Impiannya Tercapai
TikTok menerima kesalahannya dan menyatakan akan memperbaiki cara mereka menangani data pengguna.