Indonesia Perlu Hati-hati, Terungkap Ribuan Data Pengguna TikTok Korea Selatan Tak Dilindungi

- 16 Juli 2020, 14:54 WIB
Di Tengah Pemblokiran, TikTok Menjadi Aplikasi Paling Banyak Diunduh
Di Tengah Pemblokiran, TikTok Menjadi Aplikasi Paling Banyak Diunduh / — ANTARA

PR BOGOR - Otoritas Korea Selatan mendenda perusahaan jejaring media sosial berbagi video asal Tiongkok, TikTok lantaran ada 6007 data pengguna di negara itu tidak dilindungi.

Imbasnya perusahaan didenda sebesar 186 juta won atau setara Rp2,2 miliar karana disebut melanggar aturan data pribadi di negeri gingseng itu.

Diberitakan di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, Kamis 16 Juli 2020, sejak 31 Mei 2017 hingga 6 Desember 2019 terdapat 6007 komponen data anak yang dikumpulkan TikTok di Korea Selatan.

Baca Juga: V BTS Disebut Sukses dengan Lagu Sweet Night karena Melanie Fontana, ARMY Geram: Stop Berulah!

Alhasil, TikTok dianggap lalai dalam melindungi privasi data anak-anak yang menggunakan platformnya.

Menanggapi tudingan ini, TikTok mengakui hanya meng-outsource penyimpanan datanya ke perusahaan pihak ketiga saat dibutuhkan.

Perusahaan sangat menyesal lantaran tidak memberi tahu penggunanya terlebih dahulu mengenai hal ini.

Baca Juga: 2 Anak Angkat Ashanty dari Seorang Pemulung Diberangkatkan ke Pesantren, Berharap Impiannya Tercapai

TikTok menerima kesalahannya dan menyatakan akan memperbaiki cara mereka menangani data pengguna.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Mantra Sukabumi Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x