Anda Dikirim File Surat Tilang via WA? Jangan Dibuka! Ini Tips Mengetahui Surat Tilang Resmi dari Polisi

- 2 Mei 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi aplikasi WhatsApp.
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. /Foto: Freepik

PEMBRITA BOGOR - Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penipuan baru yang mengintai di platform pesan instan WhatsApp (WA). Penipuan ini menggunakan kedok surat tilang palsu yang dikirimkan melalui file Android Package Kit (APK), dengan tujuan menyedot uang korban yang disimpan di aplikasi perbankan mobile.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap pesan mencurigakan, khususnya yang mengirimkan file APK ke WA Anda.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ucapnya.

Ia menekankan bahwa hanya ada lima nomor resmi dari pihak kepolisian yang akan mengirim notifikasi kepada pelanggar aturan lalu lintas. Di antaranya yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Ade Ary juga berharap pelanggaran lalu lintas dapat dikurangi dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan di jalan raya.

Polda Metro Jaya Hadirkan Notifikasi Tilang

Sebagai langkah inovatif, Polda Metro Jaya telah mengembangkan Sistem Cakra Presisi. Sistem ini akan mengirimkan notifikasi tilang melalui berbagai platform, termasuk SMS, WhatsApp, dan email, kepada pelanggar.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penilangan serta menghindari praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Pelanggar akan menerima notifikasi pada hari yang sama dengan kejadian penilangan, lengkap dengan detail dan foto pelanggaran.

Pelanggar dapat memeriksa bukti pelanggaran yang dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah