Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Korea Selatan Denda Tik Tok, Usai Dinilai Lalai dalam Lindungi Data Privasi Anak-anak'.
Sat ini TikTok diketahui menggunakan empat perusahaan cloud, yaitu Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, yang servernya berlokasi di Amerika Serikat dan Singapura.
Dendaan sebesar 186 juta won setara dengan 3 persen dari pemasukan tahunan mereka di Korea Selatan atau sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk pelanggaran ini.
Baca Juga: CEO Transportasi Online Tewas dengan Kepala Terpenggal, Gergaji Listrik Ditemukan Disamping Jasadnya
Sebelum bermasalah dengan otoritas Korea Selatan, TikTok juga mengalami sejumlah hal yang menyedihkan lainnya seperti diblokir oleh India dan sedang dalam pertimbangan AS yang ingin ikut blokir platform miliknya.
Dirangkum dari Zonajakarta.pikiran-rakyat.com, Komisi Perdagangan Federal dan Departemen Kehakiman AS kini tengah menyelidiki tuduhan, mengenai TikTok yang disebut gagal melindungi privasi anak-anak.
Bahkan AS sudah berpikir untuk melarang TikTok beredar di negaranya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Buronan Cemerlang, Selain Mudah Urus Surat Jalan Kini Red Notice di Interpol Terhapus
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, AS melihat pelarangan TikTok, yang disinyalir memberikan informasi dalam negeri kepada pemerintah Tiongkok.
Seorang staf dari kelompok kebijakan teknologi Massachusetts dan sumber lain mengatakan, mereka mengambil bagian dalam panggilan konferensi terpisah dengan pejabat FTC dan Departemen Kehakiman AS.