Djoko Tjandra Buronan Cemerlang, Selain Mudah Urus Surat Jalan Kini Red Notice di Interpol Terhapus

- 16 Juli 2020, 07:17 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. /detik.com


PR BOGOR - Red notice atau catatan merah milik Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung mendadak terhapus dari sistem di lembaga tersebut.

Red notice ini bersifat penting lantaran berupa informasi tentang status buronan seseorang yang disampaikan ke seluruh negara yang tergabung dalam interpol.

Hingga saat ini status Red Notice Djoko Tjandra belum ada titik temunya setelah hilang sejak tahun 2014.

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Utang BPJS ke BUMN Kimia Farma yang Nunggak hingga Rp1 Triliun: Wajib Dibayar!

Diberitakan di Pikiranrakyat-cirebon.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat ini masih menelusuri penyebab hilangnya status tersebut.

"Itu sampai sekarang belum ada titik temunya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Burhanuddin menegaskan, Kejagung tidak pernah mencabut status red notice terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Ada Unjuk Rasa dari PA 212 di Gedung DPR/MPR Tolak RUU HIP, Polisi Siapkan Pengawalan Ketat

"Red notice itu 'kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x