Pada tanggal 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan, red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada tanggal 13 Mei 2020.
Baca Juga: Heboh Kylie Jenner Bagikan Instastory Masak Mie Instan Pakai Telor, Netizen: Dinda Hauw Menangis
Pada tanggal 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.***(Nur Annisa/PR Cirebon)