Susi Pudjiastuti 'Geram Lihat Ini', 72.300 Benih Lobster Diselundupkan, Beruntung Diselamatkan Polri

- 15 Juli 2020, 20:37 WIB
Barang bukti benih lobster yang disita dari para tersangka.
Barang bukti benih lobster yang disita dari para tersangka. //Kominfo Jawa Timur

PR BOGOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengamankan pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster Lim Swie King alias Aan.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Tribrata News, Rabu 15 Juli 2020, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Syahar Diantono, mengatakan, Lim Swie King alias Aan diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan mengamankan barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.

Penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Polri Kantongi 55 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Motifnya Potongan Bantuan

Dikatakannya, penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum.

"Untuk kasus ini kini ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," kata Brigjen Pol. Syahar Diantono.

Disebutnya, meskipun pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Kasus Hampir Dekati Tiongkok, Sabda Jokowi: Puncak Covid-19 di Indonesia Terjadi Agustus-September

Sayarat yang dimaksud yaitu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x