"Dalam hal ini Kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," tegas Mantan Karo PID Div Humas Polri.
Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang.
Baca Juga: RM BTS Bongkar Sikap Asli Jungkok Sangat Individual, Sementara J-Hope Menyebutnya Maknae Pembangkang
Dari 73.000 ekor benih lobster sitaan, sebanyak 44.000 ekor telah dilepas di Laut Carita, Banten.
Smeentara 29.000 ekor akan digubakan untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan 200 ekor akan dijadikan barang bukti.
Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama penyidik Bareskrim.***