PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali tim Pemburu Koruptor.
Diberitakan di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com, Kamis 9 Juli 2020, Mahfud MD mengatakan, anggota tim tersebut terdiri dari pimpinan Polri, Kemenkumhamm dan Kejaksaan Agung.
"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim Pemburu Koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Hari Ini Tambahan Kasus Covid-19 RI Rekor Sepanjang Pandemi Virus Corona, Jokowi: Ini Lampu Merah
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," katanya.
Dikatakan Mahfud MD, tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk atas intruksi presiden yang berlaku selama setahun.
"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," limbuhnya.
Baca Juga: Indonesia Catat Tambahan Kasus Tertinggi Sepanjang Pandemi Covid-19, Hari Ini Capai 2.657 Orang
Mahfud MD mengaku akan memanggil empat institusi, untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan Djoko Tjandra.