Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-cirebon dengan judul 'Red Notice Djoko Tjandra Terhapus di Sistem, Kejagung Telusuri Penyebabnya: Belum Ada Titik Temunya'.
Red notice merupakan permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diterbitkan Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Baca Juga: Visual Wajahnya Terpampang Nyata di Belakang Bak Truk, AHY: Semoga Tak Ganggu Konsentrasi Pengendara
Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.
Meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya. Sejak buron, kabarnya tidak jelas.
Djoko Tjandra dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
Baca Juga: Sejak Kemarin Malam Website Pemutakhiran Data KPU Diserang Hacker, Arief Budiman: Database Kita Aman
Sementara itu, Red Notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada tanggal 10 Juli 2009.