Djoko Tjandra Buronan Cemerlang, Selain Mudah Urus Surat Jalan Kini Red Notice di Interpol Terhapus

- 16 Juli 2020, 07:17 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. /detik.com


PR BOGOR - Red notice atau catatan merah milik Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung mendadak terhapus dari sistem di lembaga tersebut.

Red notice ini bersifat penting lantaran berupa informasi tentang status buronan seseorang yang disampaikan ke seluruh negara yang tergabung dalam interpol.

Hingga saat ini status Red Notice Djoko Tjandra belum ada titik temunya setelah hilang sejak tahun 2014.

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Utang BPJS ke BUMN Kimia Farma yang Nunggak hingga Rp1 Triliun: Wajib Dibayar!

Diberitakan di Pikiranrakyat-cirebon.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat ini masih menelusuri penyebab hilangnya status tersebut.

"Itu sampai sekarang belum ada titik temunya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Burhanuddin menegaskan, Kejagung tidak pernah mencabut status red notice terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Ada Unjuk Rasa dari PA 212 di Gedung DPR/MPR Tolak RUU HIP, Polisi Siapkan Pengawalan Ketat

"Red notice itu 'kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-cirebon dengan judul 'Red Notice Djoko Tjandra Terhapus di Sistem, Kejagung Telusuri Penyebabnya: Belum Ada Titik Temunya'.

Red notice merupakan permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diterbitkan Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Baca Juga: Visual Wajahnya Terpampang Nyata di Belakang Bak Truk, AHY: Semoga Tak Ganggu Konsentrasi Pengendara

Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*

Meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya. Sejak buron, kabarnya tidak jelas.

Djoko Tjandra dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Baca Juga: Sejak Kemarin Malam Website Pemutakhiran Data KPU Diserang Hacker, Arief Budiman: Database Kita Aman

Sementara itu, Red Notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada tanggal 10 Juli 2009.

Pada tanggal 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan, red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada tanggal 13 Mei 2020.

Baca Juga: Heboh Kylie Jenner Bagikan Instastory Masak Mie Instan Pakai Telor, Netizen: Dinda Hauw Menangis

Pada tanggal 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.***(Nur Annisa/PR Cirebon)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x