Omnibus Law Disahkan DPR, Tak hanya Buruh Puluhan Perusahaan AS dan Investor Juga Pertanyakan UU Ini

- 10 Oktober 2020, 19:32 WIB
Potret Wamenlu, Mahendra Siregar.*/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Potret Wamenlu, Mahendra Siregar.*/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay /

PR BOGOR – Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar berbicara mengenai sejumlah aspek dari UU Cipta Kerja pada para pelaku usaha Amerika Serikat.

Penjelasan mengenai UU Cipta Kerja itu disampaikan Mahendra Siregar dalam acara “Indonesia-US Virtual Business Meeting” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 9 Oktober 2020.

Wamenlu Mahendra mengatakan, pihaknya menerima sejumlah surat, pesan, dan surat terbuka dari beberapa negara di dunia.

Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan Pendemo UU Cipta Kerja, Sebagian Bilang di Jakarta Tinggal Lempar Batu Saja

Sebanyak 36 portofolio Investors dan 23 perusahaan dan asosiasi dari pembeli produk ekspor asal Indonesia.

“Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan,” kata Mahendra seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com pada 9 Oktober 2020.

Ia menjelaskan kepada para pelaku usaha, UU Cipta Kerja merevisi sekitar 80 undang-undang lain yang telah ada, sebagai upaya memperbaiki kepastian hukum, menyelaraskan undang-undang, dan menyederhanakan semua aktivitas bisnis termasuk prosedur investasi.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 5,0 Magnitudo Guncang Barat Daya Bengkulu Selatan, Dirasakan di 8 Kawasan

Masalah isu lingkungan, kata dia, pasal 22 UU Cipta Kerja tetap mengharuskan penanam modal melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum mendapat izin usaha.

Selain itu, pasal ini juga mengharuskan penanam modal menyediakan pendanaan rehabilitasi lingkungan yang akan dialokasikan untuk merehabilitasi alam dari dampak berat akibat proyek investasi.

Pasal 36 UU Cipta Kerja juga dijelaskan, isinya memegang nilai strategis dari hutan tropis untuk melawan perubahan iklim, degradasi ekosistem dan kepunahan hayati.

Baca Juga: iPohone Series 12 Meluncur 13 Oktober Mendatang, Tagline Hi Speed Kemungkinan Kode Jaringan 5G

Mahendra Siregar menuturkan, Omnibus Law juga mengubah UU Nomor 31/1999 untuk memasukkan penginderaan jauh tingkat lanjut sebagai dasar untuk menetapkan batas hutan yang akan membantu mencapai tindakan yang lebih baik dalam mitigasi perubahan iklim.

Sementara pada isu ketenagakerjaan, dia menyebut penting untuk diklarifikasi terutama bagi perusahaan-perusahaan AS yang menghadiri pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, pasal 81 Omnibus Law memastikan jam kerja yang layak dengan tetap memberlakukan pembatasan seperti yang tertulis dalam pasal 77 UU Nomor 13/2003, yakni tidak melebihi 48 jam per pekan dan dimandatkan oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Baca Juga: Pakistan Blokir TikTok Lantaran Kontennya Tak Bermoral dan Tak Senonoh, Padahal Ada 20 Juta Pengguna

“UU ini juga menetapkan jam kerja fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan,” ujar Mahendra.

Kebebasan berasosiasi dan hak serikat pekerja, kata dia juga masih terjamin. Adanya pengaturan gaji minimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar, syarat-syarat pemutusan hubungan kerja dan pemberitahuan yang relevan sesuai konvensi 158 ILO, serta pembayaran pesangon juga masih tetap ada.

Wamenlu mengatakan bahwa isu-isu yang dibahas terfokus untuk kekhawatiran 59 penanam modal dan perusahaan.

Baca Juga: Rombongan Korban Kelompok Separatis Intan Jaya Papua Diterbangkan ke Jakarta, Ada Juga Dosen UGM

“Saya secara pribadi akan mengirim pesan kepada 59 pihak ini untuk menjelaskan apa saja yang ada dan tidak ada dalam Omnibus Law,” katanya.

Ia pun berhasrat agar Omnibus Law dapat memperkuat kepercayaan para pebisnis AS yang menghadiri acara tersebut bisa bekerja sama lebih dekat di bidang bisnis dengan Indonesia.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah