Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, TPN Ganjar Mahfud: Ada Monster di Pemerintahan yang Bikin Kacau Pemilu

- 21 Maret 2024, 12:20 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Deputi Hukum Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. /Foto: Pikiran Rakyat/Oktaviani

PEMBRITA BOGOR - Menanggapi hasil Pilpres 2024, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis ingin menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Todung menyatakan bahwa pihaknya akan mendatangi MK dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil Pilpres.

Dalam pernyataannya di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Todung mengungkapkan, "Setelah itu, kita akan menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK."

Menurut Todung, setelah mengajukan gugatan ke MK, tim hukum akan menunggu panggilan dari MK untuk sidang. "Mungkin tanggal 25 atau 26 sudah ada sidang," tambahnya.

Dia juga berkata bahwa tim hukum telah menyiapkan 30 orang saksi, meskipun akan tergantung pada MK apakah semua saksi akan diterima.

"Tapi bergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK," jelasnya.

Todung membantah klaim bahwa Tim Hukum Ganjar-Mahfud kesulitan mengumpulkan saksi, tetapi dia mengakui bahwa ada kekhawatiran dari pihak yang hendak menjadi saksi.

"Ini yang saya gak ngerti, takut kenapa, tapi pasti ada aura kekuasaan yang begitu hebat. Ada 'monster' mungkin," katanya.

Penetapan Hasil Pilpres 2024

Pasangan Prabowo - Gibran memenangkan Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo - Gibran memenangkan Pilpres 2024. /Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 38 provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024 dengan raihan 96.303.691 suara.

Baca Juga: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Sepakat Tolak Sirekap, KPU: Aplikasi Ini Hanya Alat Bantu, Bukan Penentu

Peraih suara terbanyak kedua adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara, sementara Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara.

Sementara itu, secara resmi belum ada reaksi dari pihak Prabowo-Gibran terhadap gugatan dari Ganjar-Mahfud ini.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah