PEMBRITA BOGOR - Timnas AMIN yang salah satunya dipimpin oleh Sudirman Said membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Sudirman menegaskan bahwa langkah ini akan diambil jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada 20 Maret mendatang.
Mengutip artikel pikiran-rakyat.com pada Sabtu, 24 Februari 2024 Sudirman berkata, "Kami di tim 01 akan menempuh jalur yang ditetapkan oleh KPU, menyusun semua dokumen yang pada waktunya kalau memang disimpulkan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis, kita sampaikan nanti kepada Mahkamah Konstitusi."
Timnas AMIN sedang giat-giatnya mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan di berbagai daerah.
Meskipun laporan juga telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sudirman menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata sebagai bentuk ketidakpuasan dari pasangan calon 01 terhadap hasil sementara pemilu.
Lebih dari itu, Sudirman menjelaskan, "Untuk menunjukkan kepada seluruh bangsa ini bahwa bangsa ini masih pengin menjaga moral, masih menjaga kehormatan. Untuk menunjukkan kepada bangsa ini bahwa kita tidak mentolerir tindakan seperti itu (kecurangan)."
Anies Harap MK Tegas Tindak Dugaan Kecurangan dalam Pemilu 2024