PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait ambang batas parlemen dalam Pemilu 2029, yaitu penghapusan batas minimal 4 persen.
Dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas 4 persen dinyatakan tak berlaku pada pemilihan umum mendatang.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan ini berdampak pada proses pemilihan anggota DPR RI, namun tetap mempertahankan ambang batas untuk Pemilu DPR 2024.
Dalam pembacaan amar putusan, Suhartoyo menekankan pentingnya kesesuaian hukum dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah pertimbangan bahwa penerapan ambang batas tersebut dapat mengakibatkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR
Perludem, sebagai pihak yang mengajukan permohonan, menyatakan kepuasan atas putusan MK.
Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan pentingnya keadilan dalam proses pemilihan umum.
"Penerapan ambang batas parlemen dapat mengurangi representasi suara rakyat yang seharusnya menjadi bagian dari wakil-wakil mereka di DPR," ujarnya.