Singgung Putusan MK, Mahfud Ungkap Negara Hancur Jika Hukum Dibuat Tipu-tipu

- 11 November 2023, 16:00 WIB
Menkopolhukam sekaligus Cawapres Mahfud MD mengatakan negara hancur jika hukum dibuat tipu-tipu.
Menkopolhukam sekaligus Cawapres Mahfud MD mengatakan negara hancur jika hukum dibuat tipu-tipu. /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PEMBRITA BOGOR - Pada Dies Natalis ke-57 sekaligus Wisuda Universitas Pancasila tahun ajaran 2022-2023, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan orasi ilmiah di Jakarta Convention Center, Kamis, 9 November 2023. Dalam pidatonya, Mahfud menegaskan pentingnya penerapan dan penegakan hukum sebagai landasan utama pembangunan negara.

Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Mahfud menyatakan, "Apa yang harus kita lakukan ke depan, tidak lain, kalau ingin tetap menjaga negara ini, kita harus bangun keadilan dan penegakan hukum."

Mahfud menyoroti peran krusial hukum sebagai panglima tertinggi bagi suatu bangsa dan negara. Menurutnya, sebuah negara dapat hancur jika penegakan hukum tidak tegak. Ia menjelaskan, "Di mana pun, negara hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, hukum dikondisikan, hukum dibuat alat tipu-tipu."

Baca Juga: Hasto Singgung Kampanye Cak Imin di UMJ: Boleh, Asal Jangan Ikut-ikutan Ubah Aturan di MK

Dalam konteks ini, Mahfud juga menyayangkan kurangnya kepatuhan pejabat dan penyelenggara pemerintah terhadap instrumen hukum yang telah ditetapkan.

Ia juga berkata jika pemimpin tidak melaksanakan aturan hukum dengan baik dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

"Ketika pemimpin negara dan pejabat-pejabatnya tidak bisa melaksanakan hukum dengan baik, ia berkhianat terhadap bangsa dan negara ini," tegasnya.

Baca Juga: TPN Ganjar Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK: Dia Sudah Khianati Rakyat

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x