PEMBRITA BOGOR - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurut TPN Ganjar Mahfud, keputusan tersebut memulihkan kembali wibawa MK.
"Dalam beberapa Minggu ini awan hitam menutupi langit hukum di Indonesia. Sebab, skandal etika hakim MK memicu krisis demokrasi di Indonesia. Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid di konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Ganjar: Hakim Mahkamah Kehormatan MK Harus Netral, Jangan Bikin Kecewa Rakyat
"Keputusan MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Di sisi lain, kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK. Kami mengapresiasi keputusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah, antara lain melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai Makamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," lanjutnya.
Anwar Usman Diberhentikan, TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK
Lebih lanjut, Arsjad mengapresiasi MKMK yang telah memulihkan martabat MK. Pihaknya juga berharap agar Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim MK.
"Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023. Semoga MK tetap jadi penjaga konstitusi. TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia," katanya.
Arsjad mengatakan para hakim konstitusi yang seharusnya mewakili Tuhan dalam mengadili perkara dan menjunjung keadilan. Namun, nyatanya sudah ingkar janji dengan mengecewakan harapan masyarakat.