PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan beberapa kepala daerah terkait pemotongan masa jabatan. Salah satu yang merespons putusan ini adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, yang menyatakan bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan masa jabatan kepala daerah sesuai dengan jadwal normal.
Bima Arya menegaskan bahwa keputusan ini membawa dampak positif terhadap hak warga untuk memastikan kepala daerah dapat bertugas hingga akhir masa jabatan.
Menanggapi putusan MK, Bima Arya mengajak kepala daerah lainnya yang akan bertugas hingga 2024 untuk terus melayani warga dan memberikan yang terbaik.
Ia menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan janji kampanye lima tahun sebelumnya. Bima Arya berharap keputusan MK dieksekusi langsung oleh pemerintah tanpa perlu penunjukan pejabat pengganti.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, yang turut hadir dalam sidang putusan MK, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah proses konstitusional, mereka akan melaksanakan sisa masa jabatan dengan totalitas untuk memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat Kota Bogor.
Bima Arya menegaskan bahwa keputusan MK adalah keputusan tertinggi, dan mereka akan bertugas hingga akhir masa jabatan. Ia mengharapkan eksekusi keputusan tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemerintah, sehingga tidak diperlukan penunjukan pejabat pengganti atau Pj.
Baca Juga: Jelang Masa Akhir Jabatan, Bima Arya Terus Berupaya Wujudkan Kota Bogor Bebas dari Angkot
Sidang MK dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan DPR, dan Bima Arya menekankan bahwa keputusan ini seharusnya dieksekusi tanpa proses penunjukan Pj untuk kepala daerah.