Bima Arya Respons Keputusan MK soal Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Begini Katanya

- 18 Oktober 2023, 09:00 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai menjadi ketua tim Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran. Bima merespons soal kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju sebagai batas capres-cawapres.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai menjadi ketua tim Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran. Bima merespons soal kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju sebagai batas capres-cawapres. /ANTARA/Linna Susanti

PEMBRITA BOGOR - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sekaligus Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan komentar tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensetujui calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 berusia 40 tahun atau sedang menjadi kepala daerah menjadi dua analogi.

Bima Arya selaku politsi yang dekat dengan tokoh-tokoh muda mengatakan, keputusan MK mengenai batasan usia kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol untuk menuju kepemimpinan nasional.

"Keputusan MK ini ibarat membuka jalan tol bagi Bupati menuju pimpinan nasional. Meski Bupati masih muda dan masa jabatannya tidak lama, bisa jadi 'presiden' atau wakil presiden seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMA Kelas 12 Halaman 42 tentang Gajah Mada Bergelut dalam Takhta dan Angkara

Bima Arya mengatakan, seperti halnya Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), keputusan MK itu ibarat jalur prestasi bagi siswa tertentu, jika mempunyai prestasi bisa diterima di sekolah tertentu.

"Begitulah, Bupati yang dianggap berpengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa jadi 'presiden'. Pertanyaannya bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur kinerja? Itu pertanyaannya," ucapnya.

Bima Arya Katakan Keputusan MK Ibarat Jalur Prestasi Bagi Kepala Daerah untuk Jadi Pimpinan Nasional

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (tengah) saat menunjukkan kaos Festival Merah Putih saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Jumat (28/7/2023).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (tengah) saat menunjukkan kaos Festival Merah Putih saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Jumat (28/7/2023). /ANTARA/Linna Susanti

MK menegaskan, putusan pengadilan terkait uji materiil Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat dan Bupati Kolega Cianjur, Polisi Panggil 10 Saksi

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x