Viral Parkir Liar Warpat Puncak Rp100 Ribu, Polisi Usut Pelaku Pungli

- 9 Mei 2024, 21:00 WIB
Parkiran di Warpat Puncak Bogor
Parkiran di Warpat Puncak Bogor /Foto: Instagram @warpatpuncak

PEMBRITA BOGOR - Dugaan pungutan liar atau pungli parkiran Warpat Puncak menarik perhatian publik. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pengelola parkir meminta tarif sebesar Rp100 ribu kepada seorang pengguna mobil di tempat tersebut.

Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bogor segera turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Kapolsek Cisarua Eddy Santosa, kejadian dugaan pungli tersebut terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Meskipun lokasinya masuk wilayah Cianjur, namun pihak berwenang tetap melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

"Lokasi parkiran tersebut dikelola oleh masyarakat setempat. Tidak ada indikasi pidana atau tindakan kekerasan terhadap pihak yang melaporkan," ungkapnya.

Kronologi Parkir Liar Rp100 Ribu di Warpat Puncak

Pihak pengelola parkir memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian. Mereka menjelaskan bahwa tarif parkir di rest area hanya Rp10 ribu, sementara untuk memarkir di lahan pinggir jalan dikenakan tarif Rp40 ribu untuk jasa menitipkan kendaraan.

Meski begitu, identitas pengadu atau netizen yang membagikan konten tersebut masih belum diketahui, yang menjadi hambatan dalam memberikan klarifikasi dari kedua belah pihak, seperti yang dijelaskan oleh Kompol Eddy. 

Namun, pihak berwenang tidak akan tinggal diam. Mereka tengah berkoordinasi dengan Polsek Pacet Polres Cianjur untuk mengklarifikasi lebih lanjut.

"Kami tidak segan untuk menindak para pelaku pungli khususnya di kawasan wisata Puncak, Bogor," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah