MK Kabulkan Gugatan Pemotongan Masa Jabatan
Sebelumnya, MK juga mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan sejumlah kepala daerah lainnya terkait masa jabatan yang terpotong.
Gugatan ini melibatkan beberapa kepala daerah, termasuk Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang menyebabkan pemotongan masa jabatan. MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan ini dengan menguatkan hak pemohon untuk menyelesaikan masa jabatan hingga 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 hingga 2023, yang menyebabkan pemotongan masa jabatan para pemohon.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan norma pelantikan kepala daerah.
Putusan MK ini membuat kepala daerah yang masih menjabat bisa terus memimpin daerahnya sampai tahun 2024, tanpa harus mencari pejabat pengganti.***