MK Kabulkan Gugatan Bima Arya dan Dedie A Rachim soal Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

- 22 Desember 2023, 08:55 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Presiden Joko Widodo saat meresmikan Jembatan Otista, Selasa, 19 Desember 2023.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Presiden Joko Widodo saat meresmikan Jembatan Otista, Selasa, 19 Desember 2023. /Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

MK Kabulkan Gugatan Pemotongan Masa Jabatan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang gugatan kepala daerah soal pemotongan masa jabatan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang gugatan kepala daerah soal pemotongan masa jabatan. @mahkamahkonstitusi

Sebelumnya, MK juga mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan sejumlah kepala daerah lainnya terkait masa jabatan yang terpotong.

Gugatan ini melibatkan beberapa kepala daerah, termasuk Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang menyebabkan pemotongan masa jabatan. MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan ini dengan menguatkan hak pemohon untuk menyelesaikan masa jabatan hingga 2024.

Baca Juga: Bima Arya Ancam Mutasi Kadisdik Beserta Jajarannya Usai Ditemukan Banyak Sekolah Hentikan Kegiatan Ekskul

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 hingga 2023, yang menyebabkan pemotongan masa jabatan para pemohon.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan norma pelantikan kepala daerah.

Putusan MK ini membuat kepala daerah yang masih menjabat bisa terus memimpin daerahnya sampai tahun 2024, tanpa harus mencari pejabat pengganti.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah