Hasto Kristiyanto sudah di-BAP dalam proses penyidikan di KPK. Menurut Ronald, hal itu tak serta-merta membuatnya harus dihadirkan dalam persidangan.
"Kita nantinya akan menilai, apa yang kita butuhkan untuk terdakwa, itu yang kita pakai," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Kim Kardashian Tolong Penyakit Suaminya, Kanye West Mengidap Bipolar hingga Bicara Tak Karuan
Apakah itu berarti Hasto Kristiyanto tak berkaitan dengan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan? Ronald menjawab diplomatis.
"Saya tidak mengatakan itu, tapi kalau untuk dakwaan penerima, menurut jaksa sudah cukup," tandasnya.
Mendengar Justice Collaborator itu, Hasto Kristiyanto sendiri mengaku menghargai langkah yang diambil Wahyu Setiawan itu.
Baca Juga: Judika Keluarkan Darah Kental Lewat Mulutnya Setiap Pagi, Diminta Dokter Berhenti Bernyanyi
"Kita hormati proses hukum, termasuk menjadi justice collaborator itu merupakan hak yang dimiliki oleh saudara Wahyu Setiawan," ujar Hasto, seperti dalam tayangan Kompas TV.
Dia menegaskan tidak ada perintah orang per orang dalam menempatkan kader pada jabatan strategis. Yang ada adalah perintah partai yang diambil melalui rapat partai.