"Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Ali.
Baca Juga: Turinah Tahu Sang Anak Didekati Perempuan Lain, Wanita Itu Sangat Ambisius Dapati Cinta Yodi Prabowo
Namun, Ali Fikri mengingatkan, semestinya Wahyu Setiawan buka-bukaan sejak awal penyidikan maupun ketika duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Baik itu terhadap perkara saat ini maupun kasus-kasus lain yang diketahuinya dengan didukung bukti konkret.
Kalaupun pengajuan JC itu ditolak, Ali Fikri menyebut, Wahyu Setiawan bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang diketahuinya disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.
Baca Juga: KABAR BAIK: Raja Salman Sukses Menjalani Operasi Kantung Empedu di Rumah Sakit King Faisal
"Bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," tutur Ali.
"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," tandas Ali.
Jika permohonan JC Wahyu Setiawan diterima majelis hakim, apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih aman? Namanya, santer disebut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Misteri Kian Terang, 3 Hari Lagi Polisi Pastikan Bongkar Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo