Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Beranikah Bongkar Kasusnya hingga Seret Sekjen PDIP?

- 24 Juli 2020, 11:00 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

Dalam dakwaan Saeful dan Wahyu Setiawan, nama Hasto Kristiyanto disebut sekali. Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengirim surat ke KPU.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. - Foto: kpk.go.id

Surat itu berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti caleg PDIP Dapil I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, untuk menduduki kursi di parlemen.

Hasto Kristiyanto sudah dua kali dia dipanggil KPK, sempat juga bersaksi dalam persidangan Saeful pada 16 April lalu.

Baca Juga: Motif Asmara Kian Kuat? Suci Fitri Yakin Yodi Prabowo Dibunuh Orang Ketiga yang Sempat Ditolak

Pada sidang itu, jaksa KPK beberapa kali mencecar Hasto soal percakapannya dengan anak buahnya di partai banteng itu. Akan tetapi, posisinya kini masih aman. Jaksa memastikan tak akan memanggil Hasto lagi dalam persidangan Wahyu Setiawan.

Jaksa Ronald Worotikan menyebut, pihaknya fokus membuktikan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan sebagai penerima suap.

"Kalau terdakwanya penerima, menurut kami, (Hasto) tidak harus dihadirkan. Karena ini kan menerima saja," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Kekasih Yodi Prabowo Kaget, Sebelum Dibunuh Warga Pergoki Editor Metro TV Pulang dengan Seorang Pria

"Berbeda dengan pada saat kita memeriksa Saeful (Bahri) selaku pemberi (suap) kita memerlukan keterangan yang bersangkutan (Hasto)," imbuh dia.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x