PR BOGOR - Tersangka kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun melakukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku selama enam bulan kedepan.
Namun, pihak Imigrasi menyatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan keluar negeri lagi untuk yang ketiga kalinya kepada Harun Masiku.
Baca Juga: Awal Tahun hingga Sekarang KPK Gagal Ringkus Harun Masiku, Benarkah Politisi PDIP Itu Meninggal?
Hal ini jika memang dalam waktu enam bulan ke depan, KPK juga belum berhasil meringkus Harun Masiku dan membawanya ke persidangan tindak pidana korupsi.
“Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dikonfirmasi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa 21 Juli 2020.
Mantan calon legislatif PDI Perjuangan tersebut enam bulan menjadi buronan KPK. Bahkan KPK melakukan dua kali pencegahan keluar negeri terhadap kader PDIP tersebut.
Baca Juga: Rambut di TKP Jasad Editor Metro TV Gagal Ungkap Misteri, Polisi Pastikan Pembunuhan Segera Diungkap
Belakangan diketahui Harun Masiku berada di Indonesia, namun hingga kini belum juga berhasil diringkus.