Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
“Kalau ditotal ya cuma 12 bulan,” beber Arvin.
Baca Juga: Rumor Has It: 2 Hari Lagi Boy Band Asal Inggris One Direction Bakal Reuni, Lengkap Ada Zayn Malik
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku selama enam bulan kedepan.
Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, terhitung sejak tgl 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.
Hal itu diuangkapkan plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020.
Baca Juga: Gugus Tugas Bubar, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Covid-19, Ketahui Struktur dan Pola Kerjanya
Harun Masiku diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi partai. Penyidik KPK hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful Bahri.