Perpanjangan Pencegahan Keluar Negeri Buronan Harun Masiku Kali Terakhir, Peringatan Bagi KPK!

- 21 Juli 2020, 18:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

“Kalau ditotal ya cuma 12 bulan,” beber Arvin.

Baca Juga: Rumor Has It: 2 Hari Lagi Boy Band Asal Inggris One Direction Bakal Reuni, Lengkap Ada Zayn Malik

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku selama enam bulan kedepan.

Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, terhitung sejak tgl 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.

Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. RRI

Hal itu diuangkapkan plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga: Gugus Tugas Bubar, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Covid-19, Ketahui Struktur dan Pola Kerjanya

Harun Masiku diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi partai. Penyidik KPK hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful Bahri.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x