Gugus Tugas Bubar, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Covid-19, Ketahui Struktur dan Pola Kerjanya

- 21 Juli 2020, 08:04 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memimpin rapat terbatas mengenai "Percepatan Penanganan Dampak Pandemik Covid-19", di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.*
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memimpin rapat terbatas mengenai "Percepatan Penanganan Dampak Pandemik Covid-19", di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.* /- Foto: Setkab

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Senin 20 Juli 2020, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memiliki tiga tugas, yakni memberikan rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Dijabarkan dalam Perpres itu, Komite yang dimaksudkan terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Kenali Sleeping Beauty Syndrom, Belajar dari Kasus di Pamekasan Terdapat Balita Bobok Selama 1 Tahun

Pasal 3 ayat 1 (a) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 menyebutkan, Komite Kebijakan mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Tugas kedua dari Komite Kebijakan yaitu mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis.

Melakukan terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Blak-blakan Terima Uang Suap, Wahyu Setiawan: Jujur Saya Terima SGD 15.000

Sedangkan tugas ketiga adalah melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Struktur Komite Kebijakan

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah