Cukai Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Kenaikannya

- 11 Desember 2020, 15:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.*
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.* / / Dokumentasi Humas Setkab

Baca Juga: Fakta Soal Vaksin Covid-19 Pfizer, 2 Warga Inggris Alami Alergi Parah Usai Disuntik, Ini Catatan AS

Baca Juga: Fakta 5 Fakta Menarik tentang IU, Solois Wanita Tersukses di Industri KPop, Nomor 5 Menyayat Hati

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi Covid-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tutur Menkeu.

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.

Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah