Cukai Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Kenaikannya

- 11 Desember 2020, 15:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.*
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.* / / Dokumentasi Humas Setkab

Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Liburan ke Bali, Wishnutama Menanti Kedatangannya: Ditunggu Ya Kang..

Baca Juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dapat Mencegah Batuk dan Pilek di Musim Pancaroba, Patut Dicoba!

Baca Juga: Sudah Eksis Sejak Tahun 70-an, Intip Manfaat Air Beras yang Bisa Buat Rambut Sehat dan Berkilau

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.

Baca Juga: 14 Resep Hindangan Makanan Cocok untuk Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Mudah dan Sederhana

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Sejarah Peringatan Harbolnas 12.12 di Indonesia, Simak Penjelasannya

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x