Cukai Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Kenaikannya

- 11 Desember 2020, 15:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.*
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.* / / Dokumentasi Humas Setkab

PR BOGOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.

Informasi mengenai penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, sebagaimana melansir laman resmi Setkab.go.id, Kamis, 10 Desember 2020.

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Mengancam, Pemerintah Masih Sediakan Rumah Murah Bagi Anda Berpenghasilan Rendah

Baca Juga: Gibran Rakabuming Mimpin di Pilwakot Solo, Kader PDIP Langsung PD 2024 Dia Bisa Pimpin DKI Jakarta

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Polres Bogor Tutup Jalur Puncak Mulai Pukul 18.00 hingga 06.00 WIB

Selanjutnya SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x