Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

- 11 Desember 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.*
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.* /Pixabay/ nickgesell/Pixabay

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya merumuskan sejumlah aturan pada pergantian Malam Tahun Baru 2021.

Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan pesta Malam Tahun Baru 2021 di hotel dan juga restoran.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang pesta kembang api, tradisi yang biasa dinanti-nanti oleh warga.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Harbolnas 12.12 di Indonesia, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Liburan ke Bali, Wishnutama Menanti Kedatangannya: Ditunggu Ya Kang..

Baca Juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dapat Mencegah Batuk dan Pilek di Musim Pancaroba, Patut Dicoba!

Pelarangan sejumlah aturan mengenai perayaan pesata di Malam Tahun Baru itu disampaikan Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Gumilar kepada wartawan, di Jakarta, sebagaimana melansir PMJ News, Jumat, 11 Desember 2020.

Gumilar menegaskan, kebijakan pelarangan pesta kembang api dan sejumlah aturan lainnya ini hasil dari koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x