Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

- 11 Desember 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.*
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.* /Pixabay/ nickgesell/Pixabay

Baca Juga: Sudah Eksis Sejak Tahun 70-an, Intip Manfaat Air Beras yang Bisa Buat Rambut Sehat dan Berkilau

Baca Juga: Layak Dicoba, 6 Jenis Jus Sayur dan Buah yang Baik untuk Kesehatan Kulit Secara Menyeluruh

Baca Juga: KPopers Kudu Tahu, Top 6 Idol Kpop yang Mirip Karakter Anime IRL, V BTS Salah Satunya, ARMY Setuju?

Dikatakan Gumilar, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran menjelang Tahun Baru 2021.

Pengawasan dan penindakan akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2021 tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Nyatakan Tak Gentar Bersikap Keras ke Ormas, Termasuk FPI?

Baca Juga: ARMY harus Tahu, 2 Romansa V dan Jungkook BTS, Nomor 2 Jadi Asal Muasal Persahabatan Dimulai, Lalu..

Baca Juga: Inggris Awali Vaksinasi Covid-19 Pfizer di Dunia, Disusul Israel yang Impor Sebanyak 8 Juta Dosis

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah