Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

- 11 Desember 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.*
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.* /Pixabay/ nickgesell/Pixabay

Dalam regulasi yang dibuat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB.

Hal itu sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," imbuhnya.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah