Pemprov DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

- 11 Desember 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.*
Ilustrasi Kembang Api. Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api.* /Pixabay/ nickgesell/Pixabay

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya merumuskan sejumlah aturan pada pergantian Malam Tahun Baru 2021.

Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan pesta Malam Tahun Baru 2021 di hotel dan juga restoran.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang pesta kembang api, tradisi yang biasa dinanti-nanti oleh warga.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Harbolnas 12.12 di Indonesia, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Liburan ke Bali, Wishnutama Menanti Kedatangannya: Ditunggu Ya Kang..

Baca Juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dapat Mencegah Batuk dan Pilek di Musim Pancaroba, Patut Dicoba!

Pelarangan sejumlah aturan mengenai perayaan pesata di Malam Tahun Baru itu disampaikan Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Gumilar kepada wartawan, di Jakarta, sebagaimana melansir PMJ News, Jumat, 11 Desember 2020.

Gumilar menegaskan, kebijakan pelarangan pesta kembang api dan sejumlah aturan lainnya ini hasil dari koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sudah Eksis Sejak Tahun 70-an, Intip Manfaat Air Beras yang Bisa Buat Rambut Sehat dan Berkilau

Baca Juga: Layak Dicoba, 6 Jenis Jus Sayur dan Buah yang Baik untuk Kesehatan Kulit Secara Menyeluruh

Baca Juga: KPopers Kudu Tahu, Top 6 Idol Kpop yang Mirip Karakter Anime IRL, V BTS Salah Satunya, ARMY Setuju?

Dikatakan Gumilar, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran menjelang Tahun Baru 2021.

Pengawasan dan penindakan akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2021 tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Nyatakan Tak Gentar Bersikap Keras ke Ormas, Termasuk FPI?

Baca Juga: ARMY harus Tahu, 2 Romansa V dan Jungkook BTS, Nomor 2 Jadi Asal Muasal Persahabatan Dimulai, Lalu..

Baca Juga: Inggris Awali Vaksinasi Covid-19 Pfizer di Dunia, Disusul Israel yang Impor Sebanyak 8 Juta Dosis

Dalam regulasi yang dibuat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB.

Hal itu sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," imbuhnya.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," ungkapnya.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah