Pengertian PPKM, PSBB, dan Lockdown, Istilah yang Kerap Disebutkan di Tengah Pandemi Covid-19

2 Juli 2021, 17:41 WIB
Seiring dengan masuknya pandemi Covid-19 ke Indonesia, istilah seperti PSBB, PPKM, dan lockdown cukup sering didengar. Ini pengertiannya. /PIXABAY

PR BOGOR - Sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia, banyak istilah-istilah yang disampaikan pemerintah, terutama di masa pandemi.

Kini ada lagi istilah atau dengan sebutan PPKM Darurat, yang akan dibelakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 JUli 2021.

Sebelum PPKM, pemerintah juga pernah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Lantas, apa perbedaan PPKM dan PSBB.

Baca Juga: Apakah Hewan Peliharaan Dapat Tertular Covid-19? Hasil Penelitian di Belanda Temukan Jawabannya

Serta perbedaan PPKM dengan lockdown, berikut pengertian dari istilah-istilah tersebut dirangkum bogor.pikiran-rakyat,com dari berbagai sumber, pada Jumat 2 Juli 2021.

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Darurat karena situasinya. Red).

Pengertiannya, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya berlaku pada kota dan kabupaten tertentu, bukan keseluruhan provinsi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Buku Harian Seorang SCTV 2 Juli 2021, Tayang Hari ini Pukul 18.00 WIB

Sebelumnya juga telah berlaku PPKM Mikro yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Saat ini, karena bertambahnya kasus Covid-19, akhirnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Sesuai namanya, PPKM Darurat diberlakukan karena suatu wilayah telah memasuki kondisi gawat darurat

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Sabtu 3 Juli 2021: Tetap Berpikir Positif Agar Tidak Stres

Tingkat kematian akibat Covid-19, menurut pemerintah juga meningkat. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Perbedaan PPKM dengan PSBB

PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah, baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tips Atasi Kejenuhan bagi Remaja di Masa Pandemi Covid-19, Begini Kata Psikolog

Perbedaan terletak pada sistem regulasi, PPKM merupakan inisiatif dari Pemerintah Pusat. Sedangkan PSBB dapat diajukan oleh kepala daerah masing-masing atau Ketua Pelaksana Satgas Covid-19.

Berdasarkan situs Covid19.go.id, PSBB menerapkan pembatasan kegiatan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial dan budaya, fasilitas umum, dan moda transportasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Sabtu 3 Juni 2021: Kondisi Finansial Tampaknya Akan Merugi

PPKM dan PSBB juga berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah. Pada dasarnya, istilah lockdown merupakan suatu kebijakan pembatasan bagi masyarakat agar tetap berada di areanya selama ada bahaya ancaman.

Selagi aturan lockdown diterapkan, masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah dan dilarang menjalankan berbagai kegiatan publik.

Karena lockdown sangat berdampak terhadap sistem perekonomian. Hingga saat ini Indonesia belum pernah memberlakukan kebijakan lockdown secara massif.

Baca Juga: 4 Cara Menggunakan Minyak Almond untuk Atasi Rambut Rontok, Sangat Mudah dan Alami

Meskipun hal tersebut telah tertuang dalam Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler