PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Ditetapkan Jokowi, Kemenkes Diminta Tingkatkan Fasilitas Kesehatan

- 1 Juli 2021, 15:30 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar YouTube.com/ Sekretariat Presiden

PR BOGOR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan khusus Pulau Jawa dan Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat diambil sebagai upaya untuk mengendalikan Covid-19 yang melonjak tajam dengan adanya varian virus Corona baru yang cepat menular.

Baca Juga: Son Ye Jin Siap Kembali ke Layar Kaca dalam Drama Korea Terbaru '39'

Keputusan PPKM Darurat diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah.

“Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Presiden Jokowi menjelaskan PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan menerapkan sejumlah ketentuan dan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat dari yang sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali, Jokowi: Pembatasan Akan Dilakukan Lebih Ketat

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” tambahnya.

Presiden juga mengatakan Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk saling membantu dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x