PR BOGOR - Demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Salah satu kebijakan yang kini tengah diterapkan yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
PPKM Mikro ini diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bogor.
Terkait kebijakan PPKM Mikro, Bupati Bogor Ade Yasin kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Spoiler dan Live Streaming My Roommate Is A Gumiho, Benarkah Ingatan Lee Dam Hilang?
Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Bupati Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Karena Bupati Bogor Ade Yasin melakukan pengetatan aktivitas masyarakat, maka batas jumlah pengunjung di tempat pusat keramaian diturunkan.
Awalnya jumlah orang maksimal 50 persen, sekarang menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.