14 Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta, Tempat Ibadah Ditutup hingga WFH 75 Persen

- 24 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro: DKI Jakarta menerapkan PPKM Mikro seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19. Berikut 14 aturan yang harus ditaati.
Ilustrasi PPKM Mikro: DKI Jakarta menerapkan PPKM Mikro seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19. Berikut 14 aturan yang harus ditaati. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

PR BOGOR - Seiring dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali ‘menarik rem’ dengan PPKM Mikro.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan dan menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Keputusan PPKM Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta ini sesuai dengan instruksi Mendagri No.14 Tahun 2021, sekaligus arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021.

Baca Juga: 12 Makanan yang Mengandung Vitamin C, Pengganti Suplemen untuk Menambah Imun

Kemudian, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.

Dilansir oleh bogor.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @dkijakarta pada Kamis, 24 Juni 2021, adapun poin-poin ketentuan yang diberlakukan adalah sebagai berikut.

1. Perkantoran 75% WFH dan 25% bekerja di kantor dengan prokes lebih ketat dan tanpa mobilisasi ke daerah lain.

2. Belajar mengajar 100% daring.

Baca Juga: BTS Meal di Korea Selatan Sukses Besar, McDonald's Akui Berhasil Jual 1,2 Juta Paket Menu dalam 1 Bulan Saja

3. Konstruksi 100% beroperasi dengan prokes lebih ketat dan jam operasional serta kapasitas dibatasi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x