PR BOGOR - Pemerintah Indonesia akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pemberlakukan PPKM Darurat ini diterapkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan ini terus melonjak.
Pengumuman terkait PPKM Darurat ini disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada siaran langsung melalui kanal youtube resmi Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Jumat 2 Juli 2021: Mulai dari Kesehatan hingga Karier
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Hal ini diambil karena setelah melihat kondisi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi serta tersebarnya varian Covid-19 yang menyebar di Indonesia.
Varian Covid-19 baru juga menjadi permasalahan yang dialami oleh banyak negara di dunia karena tingkat penyebarannya yang cepat.
“Saya meminta masyarakat displin dan mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya,” katanya.
Pembatasan melalui PPKM Darurat ini menurut Jokowi akan dilakukan dengan lebih ketat dari sebelumnya.