Pemerintah DKI Jakarta Keluarkan Aturan Transportasi Selama PPKM Mikro

- 25 Juni 2021, 19:08 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keluarkan aturan tentang transportasi selama PPKM Mikro.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keluarkan aturan tentang transportasi selama PPKM Mikro. /Pixabay/Sopan-sopian

PR BOGOR - Lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satu sektor yang fokus dalam pemerapan PPKM Mikro adalah sektor Transportasi.

Hal itu sesuai dengan SK Kadishub No.243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro.

Baca Juga: Daftar Wilayah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Berdasarkan Data Terbaru Usai Jokowi Terapkan PPKM Mikro

Aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro ini berlaku mulai 22 juni hingga 5 Juli 2021.

Aturan ini mencakup kapasitas penumpang dalam satu angkutan, jam operasional, dan prosedur yang harus dilakukan sebelum menggunakan transportasi.

Jam operasional transportasi umum di Jakarta mencakup TransJakarta, Angkutan Umum Reguler, MRT, LRT, KRL dan AMARI.

Berikut ini penyesuaian jam operasional Transportasi Umum di Jakarta:

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: corona.jakarta.go.id Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah