PR BOGOR - Lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satu sektor yang fokus dalam pemerapan PPKM Mikro adalah sektor Transportasi.
Hal itu sesuai dengan SK Kadishub No.243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro.
Aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro ini berlaku mulai 22 juni hingga 5 Juli 2021.
Aturan ini mencakup kapasitas penumpang dalam satu angkutan, jam operasional, dan prosedur yang harus dilakukan sebelum menggunakan transportasi.
Jam operasional transportasi umum di Jakarta mencakup TransJakarta, Angkutan Umum Reguler, MRT, LRT, KRL dan AMARI.
Berikut ini penyesuaian jam operasional Transportasi Umum di Jakarta: